Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 14/2011 · Perda Kota Pekalongan No. 14 Tahun 2011 · Perda Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2011Tanggal Penetapan:8 Juli 2011
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku08 Juli 2011
Tanggal Penetapan08 Juli 2011
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2009 Nomor 5)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2011 mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta catatan sipil. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara terpadu dan berkesinambungan, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan pendaftaran, perlindungan data pribadi, dan kepastian hukum atas dokumen. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Peraturan ini juga mengatur pencatatan biodata penduduk, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), KTP, pendaftaran pindah datang penduduk (WNI dan orang asing), pendaftaran perpindahan penduduk ke luar negeri, pendaftaran kedatangan dari luar negeri, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, serta pencatatan sipil (akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama/jenis kelamin, dan kewarganegaraan).

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, termasuk objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Diatur pula wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, sanksi administratif, tata cara pembayaran dan penagihan retribusi, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana terkait pelanggaran administrasi kependudukan.

(-)

Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda: 1. Bagi WNI sebesar Rp. 25.000,- apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 2. Bagi orang asing sebesar Rp. 100.000,- apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 3. Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif sebesar Rp. 5.000,- 4. Orang asing yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal, dikenakan denda administratif paling banyak Rp 100.000,- 5. Pejabat yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 10.000.000