Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 7/2009 · Perda Kota Banjar No. 7 Tahun 2009 · Perda Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2009Tanggal Penetapan:29 Juli 2009
Usaha Milik Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku30 Juli 2009
Tanggal Penetapan29 Juli 2009
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2009 mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Tujuan pembentukan BUMDES adalah untuk meningkatkan pendapatan asli desa, mengembangkan potensi perekonomian desa, dan menciptakan lapangan kerja.

Ketentuan Substansial:

BUMDES dapat dibentuk oleh satu desa atau beberapa desa melalui kerja sama antar desa, kerja sama dengan pihak ketiga, atau koperasi. Bentuk badan hukum BUMDES adalah Perusahaan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Peraturan Desa Bersama. Jika tidak memadai, badan hukum dapat berupa PT, CV, Koperasi, Bank, atau bentuk lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Jenis usaha BUMDES meliputi pelayanan ekonomi desa seperti jasa keuangan, jasa angkutan, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, industri dan kerajinan rakyat, pengelolaan pasar desa, pengelolaan sumber daya alam pedesaan, dan kegiatan perekonomian lainnya.

Organisasi BUMDES berada di luar struktur organisasi Pemerintah Desa. Komisaris BUMDES terdiri dari Kepala Desa dan dua orang yang dipilih melalui Musyawarah Desa. Kepengurusan BUMDES terdiri dari Badan Pengawas dan Direksi. Musyawarah Desa merupakan kekuasaan tertinggi dalam menentukan kebijakan pengelolaan BUMDES.

Permodalan BUMDES dapat berasal dari kekayaan desa, bantuan APBD Kota/Provinsi/APBN, sumber lain yang sah, kerja sama dengan pihak swasta, atau pinjaman dari lembaga keuangan dengan persetujuan BPD. Sisa Hasil Usaha (SHU) BUMDES diputuskan dalam musyawarah desa dan dialokasikan untuk dana pelatihan pengurus, tunjangan komisaris, direksi, dan badan pengawas.

Dalam mengelola aset, BUMDES dapat bekerja sama dengan Pihak Ketiga atas persetujuan Pemerintah Desa, yang dituangkan dalam Peraturan Desa dan disampaikan kepada Walikota melalui Camat.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka selambat-lambatnya 6 (enam) bulan, desa agar menerbitkan Peraturan Desa tentang Pembentukan dan Pengelolaan BUMDES. 2. Dengan berdirinya BUMDES maka pengelolaan dana penguatan ekonomi desa dialihkan pengelolaannya kepada BUMDES. 3. Dengan telah ditetapkannya peraturan daerah ini maka desa-desa yang telah membentuk BUMDES untuk menyesuaikan dengan peraturan daerah ini.

(-)