Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 6/2011 · Perda Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Februari 2011
Tempat PenetapanNegara

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2011 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyerahkan kewenangan pemungutan BPHTB kepada pemerintah kabupaten/kota. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Objek dan Subjek Pajak:** Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lain-lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut. 2. **Dasar Pengenaan dan Tarif:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 300.000.000,00. 3. **Wilayah Pemungutan dan Saat Terutang Pajak:** BPHTB dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada. Saat terutang pajak bervariasi tergantung jenis perolehan hak, misalnya sejak tanggal akta untuk jual beli atau sejak tanggal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 4. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika terdapat kekurangan pembayaran atau sanksi administratif.

(-)

1. Jumlah kekurangan pajak dalam STPD ditambah sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan (maksimal 15 bulan). 2. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan). 3. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak. 4. Pelanggaran Pasal 10 ayat (1) dan (2) oleh PPAT/Notaris dan kepala kantor lelang dikenakan denda Rp 7.500.000 per pelanggaran. 5. Pelanggaran Pasal 11 ayat (1) oleh PPAT/Notaris dan kepala kantor lelang dikenakan denda Rp 250.000 per laporan. 6. Pelanggaran Pasal 10 ayat (3) oleh kepala kantor bidang pertanahan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 7. Pelanggaran Pasal 12 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.