Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Politeknik Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Permenpar 14/2019 · Permenpar No. 14 Tahun 2019 · Permenpar Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2019Tanggal Penetapan:15 Oktober 2019
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPengangkatan dan Pemberhentian Direktur Politeknik Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku21 Oktober 2019
Tanggal Penetapan15 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Makassar (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 646); 2. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 16 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Palembang (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1549); 3. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 17 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Lombok (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1550); 4. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Medan (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1315).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Direktur Politeknik Pariwisata (Poltekpar) di lingkungan Kementerian Pariwisata. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Direktur Poltekpar serta penyelarasan ketentuan dalam Statuta masing-masing Poltekpar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan dan mengelola Perguruan Tinggi Pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata secara efektif. Ketentuan substansial mencakup persyaratan calon Direktur, tahapan pengangkatan (penjaringan, penyaringan, pemilihan), masa jabatan Direktur (4 tahun dengan kemungkinan dipilih kembali 1 kali), dan kondisi pemberhentian Direktur. Proses pengangkatan melibatkan Senat Poltekpar dan Menteri Pariwisata, dengan Tim Penilai Kinerja memberikan pertimbangan. Menteri memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Direktur. Peraturan ini juga mengatur perpanjangan masa jabatan Direktur dalam kondisi tertentu dan proses pemilihan ulang jika calon terpilih tidak dapat dilantik.

1. Proses pemilihan Direktur yang sedang dilaksanakan tetap diteruskan, dengan ketentuan: a. Jika tahap penjaringan bakal calon Direktur telah dilakukan, tahap penyaringan calon Direktur dan seterusnya dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. b. Jika tahap penyaringan calon Direktur telah dilakukan, tahap pemilihan calon Direktur dan pengangkatan Direktur dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. c. Jika tahap pemilihan calon Direktur telah dilakukan, pengangkatan Direktur dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

(-)