Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 2/2010 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2010Tanggal Penetapan:31 Juli 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku31 Juli 2010
Tanggal Penetapan31 Juli 2010
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 854.438.086.706,00, belanja sebesar Rp. 903.594.057.763,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (49.155.971.057,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 169.193.229.382,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.447.984.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 157.745.245.382,00. Neraca per 31 Desember 2009 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.2.584.845.518.499,06, jumlah kewajiban sebesar Rp. 28.152.339.087,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.2.556.693.179.412. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2009 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp.108.827.256.487,00. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)