Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 19 Tahun 2018 tentang JAMINAN KESEHATAN DAERAH TERINTEGRASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 19/2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 19 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJAMINAN KESEHATAN DAERAH TERINTEGRASI
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanToboali

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jaminan Kesehatan Daerah Terintegrasi (JKDT) di Kabupaten Bangka Selatan. JKDT bertujuan untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi warga miskin, warga rentan miskin, dan peserta dengan kriteria tertentu yang belum memiliki jaminan kesehatan, serta mendukung sistem jaminan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan upaya kesehatan yang terencana dan terpadu agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

  • Kepesertaan: JKDT menyasar fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Pusat atau PBI Provinsi. Kriteria peserta meliputi mereka yang terdaftar dalam Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau yang belum terdaftar, termasuk bayi baru lahir dari keluarga miskin, pekerja yang mengalami PHK, korban bencana, anggota keluarga pekerja yang meninggal, tahanan, dan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial).
  • Pembuktian dan Pendataan: Calon peserta harus membuktikan keabsahannya melalui surat rekomendasi dari Dinas Sosial dan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah atau Lembaga Kesejahteraan Sosial. Pendataan dilakukan secara berjenjang oleh Tim Koordinasi Pendataan, mulai dari desa/kelurahan hingga kabupaten, dan data peserta ditetapkan oleh Bupati.
  • Hak dan Kewajiban Peserta: Peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan informasi terkait JKDT, serta berkewajiban membawa Kartu Identitas Peserta dan mematuhi prosedur yang berlaku.
  • Pengelolaan: JKDT dikelola oleh Dinas Kesehatan dengan dibantu oleh Tim Koordinasi. Dinas Kesehatan wajib memberikan informasi yang memadai kepada masyarakat.
  • Pelayanan Kesehatan: Pelayanan kesehatan yang dijamin meliputi pelayanan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga tingkat lanjut, pelayanan yang tidak ditanggung BPJS, penyakit berbiaya tinggi, kecelakaan lalu lintas tunggal, pemulangan jenazah, pendampingan keluarga pasien, dan tenaga kesehatan pendamping.
  • Pendanaan: Sumber dana JKDT berasal dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten.
  • Pengawasan: Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Daerah dan pengawas fungsional lainnya.
  • Pengaduan: Dinas membentuk unit pengaduan masyarakat (UPM) untuk menampung keluhan terkait pelayanan JKDT dan JKN.

(-)

1. Pelanggaran terhadap penyelenggaraan Jaminan Pelayanan Kesehatan Daerah Terintegrasi dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi Administratif berupa: a. sanksi kepegawaian sebagaimana diatur dalam perundang-undangan dalam bidang kepegawaian; b. tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, diatur dalam perundang-undangan dalam bidang pengelolaan Keuangan Negara/Daerah.