di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 12/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakangnya adalah kewenangan Bupati dalam memberikan izin trayek dan izin operasi angkutan umum, serta ketentuan bahwa Retribusi Izin Trayek merupakan jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi meliputi pelayanan pemberian Izin Trayek untuk angkutan kota dan angkutan khusus (antar jemput dan angkutan karyawan), serta Izin Operasi untuk angkutan taksi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menyediakan pelayanan angkutan umum pada trayek tertentu atau tidak dalam trayek, termasuk pemegang izin trayek yang menyimpang dari trayek yang dimiliki.
Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis izin, jenis angkutan umum, jenis kendaraan, jumlah tempat duduk, dan jumlah kendaraan. Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi biaya penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif pemberian izin.
Struktur tarif dikelompokkan berdasarkan jenis izin, jenis kendaraan, dan jumlah tempat duduk. Contoh tarif retribusi adalah untuk Angkutan Kota (mobil penumpang umum, bus kecil, bus sedang, bus besar), Angkutan Antar Jemput, Angkutan Karyawan, dan Angkutan Taksi. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan penyesuaian tarif ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Masa berlaku Izin Trayek dan Izin Operasi adalah 5 tahun, sedangkan Izin Insidentil sesuai jangka waktu penggunaan. Pembayaran Retribusi Izin Trayek dan Izin Operasi dilakukan setiap tahun. Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan jenis pelayanan izin trayek sesuai dengan struktur dan tarif yang ditetapkan. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat izin diberikan. Masa Retribusi Izin Trayek dan Izin Operasi adalah 2 bulan, sedangkan Izin Insidentil disesuaikan dengan jangka waktu perjalanan pulang-pergi (maksimal 7 hari). Saat terutangnya retribusi adalah saat diterbitkannya izin dan/atau SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.