Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 4/2024 · Perda Kabupaten Bungo No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2024Tanggal Penetapan:7 Oktober 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku07 Oktober 2024
Tanggal Penetapan07 Oktober 2024
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Rukun Tetangga Dan Rukun Warga (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2014 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 yang menjadi dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan telah diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018. Dengan demikian, produk hukum daerah perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)