Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur

Juga dikenal sebagai: PP 49/2007 · PP No. 49 Tahun 2007 · PP Nomor 49 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2007Tanggal Penetapan:22 Agustus 2007
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Agustus 2007
Tanggal Penetapan22 Agustus 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser di Provinsi Kalimantan Timur. Perubahan ini didasarkan pada aspirasi masyarakat setempat dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir. Nama baru ini diusulkan oleh Gubernur Kalimantan Timur setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati Pasir. Perubahan nama ini tidak mengakibatkan penghapusan daerah dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selama masa penyesuaian administratif, nomenklatur lama dan baru dapat digunakan bersamaan.

1. Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 2. Selama tenggang waktu tersebut, nomenklatur Kabupaten Pasir dapat digunakan bersama-sama dengan nomenklatur Kabupaten Paser. 3. Pemerintah Kabupaten Paser dan DPRD Kabupaten Paser menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama.

(-)