Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 122 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122 Tahun 1965 tentang Susunan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Propinsi Irian Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 122/1965 · Keppres No. 122 Tahun 1965 · Keppres Nomor 122 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 1965Tanggal Penetapan:14 Mei 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Propinsi Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Mei 1965
Tanggal Penetapan14 Mei 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1963 (Lembaran Negara tahun 1963 No. 8) tentang Pemerintahan di wilayah Irian Barat segera setelah diserahkan kepada Republik Indonesia. 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 73 tahun 1963. 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 21 tahun 1964.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menata kembali susunan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) Provinsi Irian Barat. Hal ini dilakukan dalam rangka penyesuaian kedudukan beberapa anggota lembaga tersebut. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari Gubernur/Kepala Daerah Provinsi Irian Barat dan bertujuan untuk memperkuat struktur pemerintahan di wilayah tersebut. Keputusan ini menetapkan penempatan anggota DPRD-GR sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam daftar lampiran keputusan ini.

(-)

(-)