Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya menjadi PT. Bangun Sukma Jaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 4/2014 · Perda Kabupaten Sukamara No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2014Tanggal Penetapan:7 April 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya menjadi PT. Bangun Sukma Jaya
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku07 April 2014
Tanggal Penetapan07 April 2014
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 17). 2. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bangun Sukma Jaya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memberdayakan sumber daya milik Pemerintah Kabupaten Sukamara agar lebih efisien, efektif, dan produktif, serta mengantisipasi perkembangan ekonomi nasional, regional, dan internasional. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan permodalan perusahaan, meningkatkan kinerja dan daya saing, memperluas wilayah dan produk usaha, mengejar keuntungan untuk meningkatkan PAD, dan menghasilkan produk serta layanan yang bermutu dan terjangkau.

Ketentuan substansial mencakup perubahan Akta Pendirian, pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris, serta peralihan hak dan kewajiban PD kepada PT. Modal dasar PT ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,- dengan komposisi kepemilikan saham minimal 51% oleh Pemerintah Daerah dan maksimal 49% oleh pihak ketiga. Peraturan ini juga mengatur tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai kekuasaan tertinggi, persyaratan dan masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris, serta ketentuan kepegawaian. Laba bersih yang diperoleh wajib disetorkan 50% ke kas Daerah sebagai PAD.

1. Semua ketentuan yang berlaku di lingkungan Perseroan pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Daerah ini, dan peraturan perundang-undangan lain, dinyatakan tetap berlaku hingga diterbitkan ketentuan yang baru. 2. Kerjasama dengan pihak ketiga dan semua bentuk kerjasama yang telah diselenggarakan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih berlaku dan dilanjutkan oleh PT. Bangun Sukma Jaya, berdasarkan Peraturan Daerah ini dan kesepakatan pihak-pihak. 3. Penetapan besarnya modal disetor pada PT. Bangun Sukma Jaya dilakukan setelah seluruh harta kekayaan PD. Bangun Sukma Jaya yang akan dialihkan dicatatkan dalam laporan keuangan perseroan berdasarkan hasil audit dari Akuntan publik. 4. Penetapan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RUPS. 5. Badan Pengawas dan Direksi PD. Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai disahkannya Akta Pendirian PT. Bangun Sukma Jaya oleh pejabat yang berwenang.

(-)