di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya menjadi PT. Bangun Sukma Jaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 4/2014 · Perda Kabupaten Sukamara No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bangun Sukma Jaya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memberdayakan sumber daya milik Pemerintah Kabupaten Sukamara agar lebih efisien, efektif, dan produktif, serta mengantisipasi perkembangan ekonomi nasional, regional, dan internasional. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan permodalan perusahaan, meningkatkan kinerja dan daya saing, memperluas wilayah dan produk usaha, mengejar keuntungan untuk meningkatkan PAD, dan menghasilkan produk serta layanan yang bermutu dan terjangkau.
Ketentuan substansial mencakup perubahan Akta Pendirian, pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris, serta peralihan hak dan kewajiban PD kepada PT. Modal dasar PT ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,- dengan komposisi kepemilikan saham minimal 51% oleh Pemerintah Daerah dan maksimal 49% oleh pihak ketiga. Peraturan ini juga mengatur tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai kekuasaan tertinggi, persyaratan dan masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris, serta ketentuan kepegawaian. Laba bersih yang diperoleh wajib disetorkan 50% ke kas Daerah sebagai PAD.