di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 11 Tahun 2015 tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2016
Juga dikenal sebagai: Perka Batan 11/2015 · Perka Batan No. 11 Tahun 2015 · Perka Batan Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini menetapkan Harga Satuan Standar (HSS) BATAN untuk Tahun Anggaran 2016. HSS ini berfungsi sebagai:
HSS BATAN Tahun Anggaran 2016 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016.