Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 11 Tahun 2015 tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 11/2015 · Perka Batan No. 11 Tahun 2015 · Perka Batan Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2015Tanggal Penetapan:13 Agustus 2015
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaHarga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2016
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku14 Agustus 2015
Tanggal Penetapan13 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 9 Tahun 2014 tentang Harga Satuan Standar BATAN Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini menetapkan Harga Satuan Standar (HSS) BATAN untuk Tahun Anggaran 2016. HSS ini berfungsi sebagai:

  1. Batas tertinggi: Besaran biaya yang tidak boleh dilampaui dalam menentukan harga barang/jasa.
  2. Estimasi: Besaran biaya yang dapat dilampaui dengan penyesuaian harga pasar, proses pengadaan, dan ketersediaan anggaran, dengan prinsip ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.

HSS BATAN Tahun Anggaran 2016 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016.

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2015 tetap mengacu pada Peraturan Kepala BATAN Nomor 9 Tahun 2014 tentang Harga Satuan Standar BATAN Tahun Anggaran 2015.

(-)