Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 115 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115 Tahun 1957 tentang Pengangkatan Menteri

Juga dikenal sebagai: Keppres 115/1957 · Keppres No. 115 Tahun 1957 · Keppres Nomor 115 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 1957Tanggal Penetapan:16 Mei 1957
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Menteri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 April 1957
Tanggal Penetapan16 Mei 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden tanggal 9 April 1957 No. 108 tahun 1957

Keputusan Presiden No. 115 Tahun 1957 ini bertujuan untuk menyempurnakan susunan Kabinet Djuanda. Dalam keputusan ini, Dr. J. Leimena diangkat sebagai Wakil Perdana Menteri III sementara merangkap Menteri Sosial. Selain itu, posisi Menteri Negara Urusan Veteran dan Menteri Negara Urusan Hubungan Antar Daerah diganti dengan masing-masing Menteri Urusan Veteran dan Menteri Urusan Hubungan Antar Daerah. Chairul Saleh diangkat sebagai Menteri Urusan Veteran dan dokter F.L. Tobing sebagai Menteri Urusan Hubungan Antar Daerah. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 1957.

(-)

(-)