Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1968

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association

Juga dikenal sebagai: UU 3/1968 · UU No. 3 Tahun 1968 · UU Nomor 3 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 1968Tanggal Penetapan:17 Juni 1968
Lembaga Keuangan Non-Bank / LKNBPenanaman ModalRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKeanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juni 1968
Tanggal Penetapan17 Juni 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini disusun untuk menyetujui keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association (IDA) sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan ekonomi internasional. Keanggotaan ini diharapkan dapat memberikan akses kepada Indonesia untuk mendapatkan dana pembiayaan pembangunan dengan syarat yang lebih fleksibel dan lunak dibandingkan pinjaman konvensional, sehingga dapat meningkatkan pembangunan ekonomi dan standar hidup di Indonesia.

Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini menetapkan persetujuan keanggotaan Indonesia pada IDA dan mengatur pelaksanaannya sesuai dengan Articles of Agreement IDA. Selain itu, diatur pula penunjukan pejabat pemerintah sebagai penghubung dengan IDA, penunjukan bank untuk mengelola keuangan IDA di Indonesia, serta pengaturan mengenai kedudukan, kekebalan, dan hak-hak utama IDA di Indonesia.

(-)

(-)