Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial bagi Rohaniwan

Juga dikenal sebagai: Pergub Bali 6/2026 · Pergub Bali No. 6 Tahun 2026 · Pergub Bali Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2026Tanggal Penetapan:21 April 2026
AsuransiKeagamaanKesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Gubernur Bali
Tanggal Berlaku21 April 2026
Tanggal Penetapan21 April 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Bagi Rohaniwan.

Peraturan ini ditetapkan sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial guna meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Bali, khususnya melalui penataan kembali pelindungan bagi rohaniwan. Kebijakan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai kriteria rohaniwan yang berhak menjadi peserta program jaminan sosial, yang mencakup rohaniwan dari berbagai agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam (ulama), Kristen (pendeta), Katolik (pastor), Hindu (Sulinggih dan Pamangku), Budha (bhikkhu/bhikkhuni dan pandita), serta Khonghucu (xue shi, wen shi, dan jiao sheng). Selain itu, diatur pula mengenai pengecualian kepesertaan bagi rohaniwan yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari Pemerintah Kabupaten/Kota atau lembaga keumatan. Peraturan ini juga menetapkan kondisi-kondisi yang menyebabkan berhentinya kepesertaan jaminan sosial, baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, maupun pemberhentian akibat alasan tertentu seperti pindah domisili atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(-)

(-)