Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 92 Tahun 2025

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penetapan Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budi Daya Karawang sebagai Objek Vital Nasional

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 92/2025 · Kepmen KKP No. 92 Tahun 2025 · Kepmen KKP Nomor 92 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2025
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2025

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 390) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 174);

Keputusan Menteri ini menetapkan Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budi Daya Karawang sebagai Objek Vital Nasional. Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional serta mendukung tercapainya swasembada pangan melalui kegiatan modeling budi daya ikan nila salin.

Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budi Daya Karawang, sebagai pengelola objek vital nasional, bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengamanan objek vital nasional di lokasi. Pengamanan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan dilaksanakan secara terpadu melalui standar dan penerapan sistem manajemen pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelola objek vital nasional wajib melaporkan penyelenggaraan pengamanan objek vital nasional kepada Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya.

(-)

(-)