di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penetapan Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budi Daya Karawang sebagai Objek Vital Nasional
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 92/2025 · Kepmen KKP No. 92 Tahun 2025 · Kepmen KKP Nomor 92 Tahun 2025
Keputusan Menteri ini menetapkan Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budi Daya Karawang sebagai Objek Vital Nasional. Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional serta mendukung tercapainya swasembada pangan melalui kegiatan modeling budi daya ikan nila salin.
Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budi Daya Karawang, sebagai pengelola objek vital nasional, bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengamanan objek vital nasional di lokasi. Pengamanan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan dilaksanakan secara terpadu melalui standar dan penerapan sistem manajemen pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelola objek vital nasional wajib melaporkan penyelenggaraan pengamanan objek vital nasional kepada Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya.