Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 11/2015 · Perda Kabupaten Poso No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2015Tanggal Penetapan:6 Juli 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku07 Juli 2015
Tanggal Penetapan06 Juli 2015
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 38)

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2015 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini meliputi penyesuaian definisi terkait pengelolaan keuangan daerah, struktur APBD, penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD, pelaksanaan dan perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan BLUD, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, belanja pimpinan dan anggota DPRD, kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati, bantuan keuangan kepada partai politik, alokasi dana desa, belanja pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan pengelolaan pinjaman daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang/jasa, pelimpahan kewenangan pengguna anggaran, tugas pejabat penatausahaan keuangan SKPD, pendapatan asli daerah, dana perimbangan, kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara, belanja langsung, sisa lebih perhitungan anggaran, laporan realisasi semester pertama APBD, perubahan APBD, sistem akuntansi pemerintah daerah, kebijakan akuntansi pemerintah daerah, bagan akun standar, pengelolaan investasi pemerintah daerah, dan pengelolaan dana BOS.

(-)

(-)