Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2015 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini meliputi penyesuaian definisi terkait pengelolaan keuangan daerah, struktur APBD, penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD, pelaksanaan dan perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan BLUD, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, belanja pimpinan dan anggota DPRD, kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati, bantuan keuangan kepada partai politik, alokasi dana desa, belanja pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan pengelolaan pinjaman daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang/jasa, pelimpahan kewenangan pengguna anggaran, tugas pejabat penatausahaan keuangan SKPD, pendapatan asli daerah, dana perimbangan, kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara, belanja langsung, sisa lebih perhitungan anggaran, laporan realisasi semester pertama APBD, perubahan APBD, sistem akuntansi pemerintah daerah, kebijakan akuntansi pemerintah daerah, bagan akun standar, pengelolaan investasi pemerintah daerah, dan pengelolaan dana BOS.