Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 215 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 215 Tahun 1965 tentang Dewan Penasehat Otorita Jalan Raya Sumatera

Juga dikenal sebagai: Keppres 215/1965 · Keppres No. 215 Tahun 1965 · Keppres Nomor 215 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 1965Tanggal Penetapan:7 Juni 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDewan Penasehat Otorita Jalan Raya Sumatera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juni 1965
Tanggal Penetapan07 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 215 Tahun 1965 menetapkan pembentukan Dewan Penasehat Otorita Jalan Raya Sumatera. Dewan ini bertujuan untuk memastikan partisipasi dan koordinasi antar berbagai Departemen dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Jalan Raya Sumatera sebagai proyek pembangunan nasional dan prasarana sosial-ekonomi. Dewan ini juga bertugas untuk menyinkronkan usaha dan kegiatan Departemen terkait serta memberikan asistensi maksimal kepada Menteri Jalan Raya Sumatera. Dewan Penasehat terdiri dari tiga bidang utama: Pembiayaan, Operasi dan Logistik, serta Sosial-Politik, dengan masing-masing bidang memiliki anggota dari berbagai kementerian dan anggota DPR-GR. Koordinasi antar bidang dilakukan oleh Menteri Koordinator Kompartimen Pekerjaan Umum dan Tenaga selaku Ketua Dewan Penasehat.

(-)

(-)