Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kemhan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugas ini meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang seperti strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan. Kemhan juga bertanggung jawab atas bimbingan teknis, supervisi, koordinasi, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, pengelolaan logistik pertahanan, pemeliharaan Alpalhankam, pembentukan komponen cadangan, pengembangan teknologi pertahanan, pengembangan SDM, pengelolaan informasi intelijen pertahanan, dan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemhan. Susunan organisasi Kemhan terdiri atas Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Strategi Pertahanan, Perencanaan Pertahanan, Potensi Pertahanan, Kekuatan Pertahanan), Inspektorat Jenderal, Badan-Badan (Logistik Pertahanan, Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, Cadangan Nasional, Teknologi Pertahanan, Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan), Staf Ahli, serta berbagai Pusat.