di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Jasa Konstruksi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 5/2014 · Perda Kabupaten Kolaka No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah kewajiban bagi perusahaan jasa konstruksi untuk memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000.
Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk:
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang masa berlaku IUJK, yang ditetapkan selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.