Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 5/2014 · Perda Kabupaten Kolaka No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2014Tanggal Penetapan:16 Mei 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pelaksanaan Izin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku16 Mei 2014
Tanggal Penetapan16 Mei 2014
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor tentang (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka tahun 2012) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah kewajiban bagi perusahaan jasa konstruksi untuk memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000.

Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk:

  1. Mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK.
  2. Mewujudkan kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi.
  3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya.
  4. Mendukung penyediaan pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi.
  2. Kewajiban memiliki IUJK bagi badan usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi.
  3. Prinsip umum pemberian IUJK yang mengedepankan pelayanan prima dan profesionalisme.
  4. Persyaratan permohonan IUJK baru, perpanjangan, perubahan data, dan penutupan izin.
  5. Hak dan kewajiban pemegang IUJK, termasuk pemenuhan ketentuan teknis, keselamatan, dan administrasi.
  6. Laporan pertanggungjawaban unit kerja/instansi yang memberikan IUJK.
  7. Pemberdayaan dan pengawasan penerbitan IUJK.
  8. Pendaftaran usaha orang perseorangan.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa berlaku IUJK, yang ditetapkan selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal Sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik belum memadai di wilayah Kabupaten/Kota maka dapat dipergunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun; atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 24 ayat (1) huruf d dan Pasal 24 ayat (5) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. BUJK akan dikenakan sanksi pembekuan IUJK bila mengabaikan peringatan tertulis, melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (5), dan Pasal 24 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, Pasal 24 ayat (2) sampai dengan ayat (4), atau masuk kedalam daftar hitam. 4. BUJK akan dikenakan sanksi pencabutan IUJK bila melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan telah terkena sanksi pembekuan IUJK sebanyak 2 (Dua) kali, sedang mendapatkan sanksi pembekuan IUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 namun tetap melaksanakan pekerjaan, atau telah terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi dan/atau kegagalan bangunan. 5. Bagi usaha orang perseoranganyang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 ayat (1) akan dikenakan sanksi denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).