Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Di Wilayah Kota Banjarmasin

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 1/2019 · Perda Kota Banjarmasin No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2019Tanggal Penetapan:21 Mei 2019
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Di Wilayah Kota Banjarmasin
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku22 Mei 2019
Tanggal Penetapan21 Mei 2019
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) Di Wilayah Kota Banjarmasin. 2. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) Di Wilayah Kota Banjarmasin.

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2019 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Wilayah Kota Banjarmasin. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat di tingkat RT dan RW, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 terkait masa bakti pengurus RT dan RW.

Perubahan substansial meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, komposisi kepengurusan RT dan RW, masa bakti pengurus RT dan RW yang ditetapkan menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 2 kali masa bakti, serta sumber pendanaan lembaga kemasyarakatan RT dan RW yang dapat diperoleh dari swadaya masyarakat, bantuan Pemerintah Daerah, dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat. Dana dari Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan petunjuk pelaksanaan serta pertanggungjawaban penggunaan dana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Selain itu, dilakukan penambahan Bab VA yang mengatur mengenai anggaran, yang menyatakan bahwa semua pembiayaan pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)