Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1969 tentang Penunjukan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Sebagai Menteri Luar Negeri Ad Interim

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/1969 · Keppres No. 14 Tahun 1969 · Keppres Nomor 14 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Februari 1969
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Sebagai Menteri Luar Negeri Ad Interim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Februari 1969
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1969 ini dikeluarkan untuk menunjuk Menteri Kehakiman Prof. Umar Seno Adji, S.H., sebagai Menteri Luar Negeri ad interim selama Menteri Luar Negeri Saudara Adam Malik berada di luar negeri. Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran tugas sehari-hari di Departemen Luar Negeri. Keputusan ini berlaku sejak tanggal keberangkatan Menteri Luar Negeri dan berakhir setelah kembalinya Menteri Luar Negeri ke tanah air.

(-)

(-)