di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Nomor P.56/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan
Juga dikenal sebagai: Permen LHK 51/2019 · Permen LHK No. 51 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai pelaksanaan verifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mempercepat pelaksanaan verifikasi PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dengan melakukan perubahan susunan Tim Pelaksanaan Verifikasi.
Perubahan utama terletak pada Pasal 9 yang mengatur tentang verifikasi pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan. Verifikasi dilakukan untuk menilai kepatuhan pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan terhadap ketepatan perhitungan luas areal, kebenaran jumlah pembayaran, dan ketepatan waktu pembayaran. Verifikasi dilakukan terhadap seluruh area izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan.
Tim verifikasi diketuai oleh unsur Balai Pemantapan Kawasan Hutan, dengan anggota dari unsur Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Balai Pengelolaan Hutan Produksi, Dinas Provinsi yang membidangi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan, dan/atau Dinas Provinsi yang membidangi pertambangan (untuk bidang pertambangan). Verifikasi dilakukan paling sedikit dua tahun sekali, paling lambat satu bulan sebelum tanggal jatuh tempo. Hasil verifikasi dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Jika terdapat kekeliruan dalam penentuan kategori luas atau perhitungan pembayaran PNBP yang mengakibatkan kelebihan pembayaran, pemegang izin dapat mengajukan kelebihan pembayaran tersebut untuk diperhitungkan sebagai pembayaran di muka pada periode berikutnya atau mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran jika terjadi pengakhiran kegiatan izin.