Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 19 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 19/2006 · Perda Kabupaten Simalungun No. 19 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 19 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2006Tanggal Penetapan:4 September 2006
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku05 September 2006
Tanggal Penetapan04 September 2006
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2001 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun.

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 19 Tahun 2006 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2001 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun. Perubahan tersebut meliputi pembentukan Bagian Perekonomian yang merupakan pengembangan dari Bagian Sosial, Perekonomian dan Pendidikan, serta pembentukan Bagian Pemberdayaan Perempuan pada Sekretariat Daerah. Selain itu, dilakukan penambahan 1 (satu) bagian pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun. Rincian perubahan termasuk perubahan pada Pasal 5 ayat (3) huruf b, Pasal 5 ayat (4) huruf d, penambahan pada Pasal 5 ayat (4) huruf f dan k, serta perubahan pada Pasal 9. Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun tercantum dalam lampiran dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)