Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga

Juga dikenal sebagai: PERPRES 80/2025 · PERPRES No. 80 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 80 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2025Tanggal Penetapan:30 Juni 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juni 2025
Tanggal Penetapan30 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun dan mengubah Rencana Strategis (Renstra-KL) dan Rencana Kerja (Renja-KL). Penyusunan Renstra-KL harus berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) dan mencakup visi, misi, tujuan, sasaran strategis, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan. Renstra-KL juga harus memuat sasaran program, sasaran kegiatan, indikator kinerja, target kinerja, dan kerangka pendanaan. Kementerian/Lembaga wajib menyusun Renstra-KL dalam bentuk dokumen dan data yang diintegrasikan dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL. Proses penyusunan Renstra-KL melibatkan tahapan penyusunan rancangan teknokratik, penelaahan, penyesuaian, dan persetujuan. Selain itu, Renja-KL harus disusun dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan ketersediaan anggaran, serta melalui proses penelaahan oleh Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan.

1. Materi muatan rancangan Renstra-KL Tahun 2025-2029 yang telah disusun sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini. 2. Proses penyesuaian dan persetujuan Rancangan Renstra-KL Tahun 2025-2029 yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini tetap berlaku. 3. Proses penyusunan dan penelaahan Renja-KL Tahun Anggaran 2026 yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku. 4. Proses penyelesaian tahapan penyusunan dan penelaahan Renja-KL Tahun Anggaran 2026 yang belum dilaksanakan, diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.

(-)