Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 563.269.425.586,00 dan belanja sebesar Rp. 616.466.514.144,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (53.197.088.558,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 115.581.819.970,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 113.081.819.970,00. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.258.579.706.300,65, kewajiban sebesar Rp. 3.911.028.008,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 1.254.668.678.292,65. Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp. 541.265.497.318,64 dan beban sebesar Rp. 532.950.014.134,98, menghasilkan surplus sebesar Rp. 8.228.016.483,66. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan keuangan tersebut.