Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 3/2024 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2024Tanggal Penetapan:13 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tanggal Berlaku13 September 2024
Tanggal Penetapan13 September 2024
Tempat PenetapanLangara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 563.269.425.586,00 dan belanja sebesar Rp. 616.466.514.144,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (53.197.088.558,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 115.581.819.970,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 113.081.819.970,00. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.258.579.706.300,65, kewajiban sebesar Rp. 3.911.028.008,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 1.254.668.678.292,65. Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp. 541.265.497.318,64 dan beban sebesar Rp. 532.950.014.134,98, menghasilkan surplus sebesar Rp. 8.228.016.483,66. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)