Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Satu Data Informasi Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 15/2018 · Perda Kota Magelang No. 15 Tahun 2018 · Perda Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2018Tanggal Penetapan:18 Desember 2018
Media, Pos & Periklanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSatu Data Informasi Pemerintahan Daerah
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku18 Desember 2018
Tanggal Penetapan18 Desember 2018
Tempat PenetapanMagelang

(-)

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Satu Data Informasi Pemerintahan Daerah bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan data/informasi yang dinamis, handal, dan sahih untuk meningkatkan mutu pembangunan dan daya saing daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang baik, mewujudkan ketersediaan data yang berkualitas, mendorong keterbukaan dan transparansi data, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Ketentuan Substansial:

  • Strategi Penyelenggaraan: Perbaikan tata kelola data melalui penetapan standar data dan metadata, penyusunan metadata yang memenuhi format baku, dan penyebarluasan data dengan interoperabilitas.
  • Prinsip Satu Data Informasi: Data harus memenuhi standar yang ditetapkan, memiliki metadata sesuai format baku, dan dapat dibagipakaikan antarsistem elektronik.
  • Kelembagaan: Pembentukan tim pengarah, tim pelaksana, produsen data, dan walidata. Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik bertindak sebagai Walidata.
  • Penyelenggaraan Satu Data Informasi: Meliputi perencanaan data, pengumpulan dan pengolahan data, input data, serta penyebarluasan dan pembatasan akses data.
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi: Pengembangan Portal Data dan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi secara terintegrasi.
  • Insentif dan Disinsentif: Pemberian insentif kepada produsen data berdasarkan kinerja pengelolaan data dan disinsentif berupa teguran.

(-)

(-)