Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Toba Samosir. Latar belakangnya adalah untuk menata dan menyesuaikan peraturan daerah tentang retribusi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk mengelola dan memanfaatkan aset daerah secara optimal demi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu, meliputi pemakaian tanah, gedung, kendaraan mobil, alat berat, dan alat mesin pertanian.
2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan daerah.
3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa didasarkan atas jenis, jumlah, dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
5. Struktur dan tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis objek kekayaan daerah dan lamanya pemakaian, dengan tarif yang berbeda untuk setiap jenis aset dan klasifikasi wilayah.