Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Penelitian Dan/Atau Pemeriksaan Calon Anggota Majelis Permusyawatan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Setelah Pengambilan Sumpah/Janji Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Secara Bersama-Sama Oleh Ketua Mahkamah Agung

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/1983 · Keppres No. 7 Tahun 1983 · Keppres Nomor 7 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 1983Tanggal Penetapan:10 Februari 1983
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenelitian Dan/Atau Pemeriksaan Calon Anggota Majelis Permusyawatan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Setelah Pengambilan Sumpah/Janji Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Secara Bersama-Sama Oleh Ketua Mahkamah Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Februari 1983
Tanggal Penetapan10 Februari 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1977 tentang Penelitian, Pemeriksaan, dan Peresmian Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Hasil Pemilihan Umum 1977 setelah Panitia Peneliti Pusat dan Panitia Pemeriksaan berakhir masa kerjanya.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur penelitian dan/atau pemeriksaan calon anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat setelah pengambilan sumpah/janji keanggotaan secara bersama-sama oleh Ketua Mahkamah Agung. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa calon anggota yang terpilih atau diangkat memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan sebelum diresmikan keanggotaannya. Keputusan ini juga mengatur tentang pembentukan Panitia Peneliti Pusat dan Panitia Pemeriksaan yang bertugas meneliti dan memeriksa pemenuhan syarat-syarat keanggotaan. Panitia ini terdiri dari unsur-unsur Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman, Lembaga Pemilihan Umum, dan instansi lainnya. Biaya untuk penelitian dan pemeriksaan ini dibebankan pada anggaran Lembaga Pemilihan Umum.

(-)

(-)