Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian Dan Pengembangan Geologi Kelautan Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: PMK 28/PMK.05/2019 · PMK No. 28/PMK.05/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2019Tanggal Penetapan:22 Maret 2019
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian Dan Pengembangan Geologi Kelautan Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 April 2019
Tanggal Penetapan22 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan seperti survei geologi kelautan, analisis laboratorium, pengolahan data, dan pembantuan tenaga ahli. Tarif ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dan memperhitungkan berbagai biaya terkait. Selain itu, tarif khusus dapat dikenakan untuk kegiatan tertentu seperti penanganan bencana dan keperluan pendidikan.

1. Perjanjian/kerja sama yang ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)