Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karanganyar. Perubahan tersebut meliputi penggantian sebutan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karanganyar menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Karanganyar, perubahan definisi istilah-istilah penting seperti definisi Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, DPRD, KPM, PUDAM, Dewan Pengawas, Direksi, Pegawai, Jasa Produksi, RBAT, Rencana Strategis Bisnis, Tarif Air Minum PUDAM, Dana Pensiun, Modal Dasar, Modal Disetor, BUMN, dan BUMD. Selain itu, dilakukan penambahan ayat pada Pasal 2 yang menegaskan bahwa PUDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah yang berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah, serta dapat mendirikan cabang atau unit pelayanan dengan persetujuan Dewan Pengawas. Tujuan pendirian PUDAM adalah untuk memenuhi kebutuhan air bersih dan air minum, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Modal dasar PUDAM ditetapkan sebesar Rp. 75.000.000.000,00. Organ PUDAM terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Persyaratan dan mekanisme pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas juga mengalami perubahan, termasuk persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, usia, dan larangan rangkap jabatan. Tugas dan wewenang Direksi dan Dewan Pengawas juga diperbarui. Ketentuan mengenai kepegawaian PUDAM dan pembagian laba bersih juga mengalami perubahan. Selain itu, ditambahkan BAB XIIIA mengenai penerimaan hibah dan penyertaan modal. Semua kekayaan dan hutang PDAM menjadi kekayaan dan hutang PUDAM.