Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturqan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karanganyar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 8/2018 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2018Tanggal Penetapan:11 April 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturqan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karanganyar
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku11 April 2018
Tanggal Penetapan11 April 2018
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karanganyar.

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karanganyar. Perubahan tersebut meliputi penggantian sebutan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karanganyar menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Karanganyar, perubahan definisi istilah-istilah penting seperti definisi Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, DPRD, KPM, PUDAM, Dewan Pengawas, Direksi, Pegawai, Jasa Produksi, RBAT, Rencana Strategis Bisnis, Tarif Air Minum PUDAM, Dana Pensiun, Modal Dasar, Modal Disetor, BUMN, dan BUMD. Selain itu, dilakukan penambahan ayat pada Pasal 2 yang menegaskan bahwa PUDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah yang berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah, serta dapat mendirikan cabang atau unit pelayanan dengan persetujuan Dewan Pengawas. Tujuan pendirian PUDAM adalah untuk memenuhi kebutuhan air bersih dan air minum, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Modal dasar PUDAM ditetapkan sebesar Rp. 75.000.000.000,00. Organ PUDAM terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Persyaratan dan mekanisme pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas juga mengalami perubahan, termasuk persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, usia, dan larangan rangkap jabatan. Tugas dan wewenang Direksi dan Dewan Pengawas juga diperbarui. Ketentuan mengenai kepegawaian PUDAM dan pembagian laba bersih juga mengalami perubahan. Selain itu, ditambahkan BAB XIIIA mengenai penerimaan hibah dan penyertaan modal. Semua kekayaan dan hutang PDAM menjadi kekayaan dan hutang PUDAM.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Ketentuan yang berkaitan dengan PUDAM yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Semua kekayaan dan/atau aset termasuk hutang PDAM menjadi kekayaan dan/atau aset dan hutang PUDAM yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)