Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 06 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 06 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum Dalam Kabupaten MukoMuko

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 06/2009 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 06 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 06 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2009Tanggal Penetapan:9 Februari 2009
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum Dalam Kabupaten MukoMuko
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku09 Februari 2009
Tanggal Penetapan09 Februari 2009
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 06 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Mukomuko yang tertib, nyaman, tentram, rapi, dan indah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk tertib jalan dan angkutan jalan raya, jalur hijau dan rumput tempat umum, sungai, saluran, parit dan lepas pantai, lingkungan, ternak, usaha tertentu, milik tanah dan penghuni bangunan, bangunan, sosial, Kartu Tanda Penduduk, kesehatan, minuman beralkohol, dan bulan Ramadhan. Ketentuan substansial meliputi larangan-larangan seperti mengangkut bahan berbahaya dengan alat angkutan terbuka, bermain di jalan yang mengganggu lalu lintas, merusak jalur hijau, tinggal di bantaran sungai, menangkap ikan dengan bahan peledak, membuang sampah ke sungai, dan melepaskan hewan ternak. Peraturan ini juga mengatur izin untuk tempat hiburan tertentu, kewajiban pemilik tanah untuk memelihara pagar dan mencegah perusakan jalan, serta larangan mendirikan bangunan di kawasan Hantaran Udara Tegangan Tinggi (HUTT). Selain itu, diatur pula larangan meminta sumbangan di jalan, berperilaku asusila di tempat umum, berjudi, menyediakan tempat untuk perbuatan asusila, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin, serta membuka usaha makanan secara terang-terangan pada siang hari selama bulan Ramadhan.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dipidana dengan kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah).