Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 19 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Makasar Tentang Pajak Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Keppres 19/1961 · Keppres No. 19 Tahun 1961 · Keppres Nomor 19 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Januari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Makasar Tentang Pajak Potong Hewan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Januari 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Peraturan Daerah Kotapradja Makassar mengenai pengadaan dan pemungutan pajak potong hewan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah adanya usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Dengan pengesahan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapradja Makassar memiliki kewenangan untuk melaksanakan pemungutan pajak potong hewan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pada sidangnya tanggal 19 Februari 1960.

(-)

(-)