Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara No. 18 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 18 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 18/2009 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 18 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 18 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Desember 2009

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Desember 2009
Tempat PenetapanBuranga

Peraturan Daerah ini mencabut semua ketentuan sebelumnya yang berkaitan dengan Izin Usaha Perikanan dan Izin Pengeluaran Hasil Perikanan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah untuk memanfaatkan sumber daya ikan secara berdaya guna, memberikan kepastian hukum dalam usaha perikanan, menjaga kelestarian sumber daya ikan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi ini dikenakan atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Jenis usaha perikanan yang dikenakan retribusi meliputi usaha penangkapan ikan, usaha pembudidayaan ikan, usaha pengolahan ikan, dan usaha penampungan ikan. Pembudidayaan ikan meliputi pembudidayaan di air tawar, air payau, dan air laut. Besarnya tarif retribusi didasarkan pada jenis usaha perikanan yang dilakukan dan meliputi biaya administrasi percetakan izin serta biaya pemeriksaan dokumen kapal. Masa retribusi adalah 1 tahun dan wajib dilunasi sekaligus setelah diterbitkan IUP. Pungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Buton Utara dan tidak dapat diborongkan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Kepala Daerah.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya dan kurang membayar dikenakan sanksi adminstrasi berupa bunga atau denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).