Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementrian/Lembaga, Pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 3/2018 · Permen PANRB No. 3 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2018Tanggal Penetapan:3 Januari 2018
Aparatur Sipil NegaraBadan Usaha Milik DaerahBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaKompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementrian/Lembaga, Pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2018
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku09 Januari 2018
Tanggal Penetapan03 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pembentukan inovasi pelayanan publik melalui gerakan satu instansi satu inovasi serta percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. Tujuan dari kompetisi ini adalah menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan, dan mempromosikan inovasi, memberikan apresiasi, memotivasi peningkatan inovasi dan profesionalisme, meningkatkan citra penyelenggara pelayanan publik, serta menjadi sarana pertukaran pengalaman.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyelenggaraan kompetisi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  2. Kewajiban setiap Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD untuk mengikutsertakan inovasi pelayanan publik.
  3. Persyaratan inovasi yang diikutsertakan, termasuk keselarasan dengan tema, pemenuhan kriteria inovasi, relevansi dengan kategori kompetisi, implementasi minimal satu tahun, pengajuan secara online melalui Sinovik, dan belum pernah menerima penghargaan tertentu pada kompetisi sebelumnya.
  4. Kriteria inovasi meliputi kebaruan, efektivitas, kebermanfaatan, kemampuan transfer/replikasi, dan keberlanjutan.
  5. Kategori kompetisi meliputi tata kelola penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berkinerja tinggi; transparansi, akuntabilitas, dan integritas; kolaborasi; serta pelayanan publik inklusif.
  6. Tahapan kompetisi meliputi sosialisasi dan publikasi, pengajuan proposal inovasi, penilaian (seleksi administrasi, penilaian proposal, penentuan Top 99, presentasi dan wawancara, verifikasi dan observasi lapangan), penentuan inovasi pelayanan publik terbaik, dan pemberian penghargaan.

(-)

(-)