Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 24 Tahun 1951

Undang-undang Darurat Nomor 24 Tahun 1951 tentang Perubahan Beberapa Pos Tarip Bea Masuk

Juga dikenal sebagai: UUDrt 24/1951 · UUDrt No. 24 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 24 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 1951Tanggal Penetapan:18 Oktober 1951
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPerubahan Beberapa Pos Tarip Bea Masuk
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 November 1951
Tanggal Penetapan18 Oktober 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Tarip bea masuk, seperti termasuk sebagai lampiran pada pasal I "Indische Tariefwet" (Staatsblad 1924 No. 487), sebagaimana tarip ini telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansi 23 September 1949 (Staatsblad No. 257).

Undang-Undang Darurat ini mengubah beberapa pos tarif bea masuk yang termasuk sebagai lampiran pada pasal I "Indische Tariefwet" (Staatsblad 1924 No. 487). Perubahan tersebut meliputi pos 307 mengenai kertas bungkus, pos 467 mengenai mangkuk gerabah dan porselin putih untuk menampung lateks (rubbercups), dan pos 491 mengenai botol dan alat penyimpan lain dari gelas. Secara spesifik, perubahan pada pos 307 mengatur tarif untuk kertas bungkus tidak dikilaukan dalam gulungan dengan berat tertentu yang digunakan untuk membuat kantong "Bates" dan sejenisnya, serta barang-barang lain yang termasuk dalam pos ini. Perubahan pada pos 467 menetapkan tarif untuk mangkuk lateks. Perubahan pada pos 491 mengatur tarif untuk guci gelas dan botol-botol lain, termasuk botol untuk mengawetkan sesuatu dan stoples biasa.

(-)

(-)