Undang-Undang Darurat ini mengubah beberapa pos tarif bea masuk yang termasuk sebagai lampiran pada pasal I "Indische Tariefwet" (Staatsblad 1924 No. 487). Perubahan tersebut meliputi pos 307 mengenai kertas bungkus, pos 467 mengenai mangkuk gerabah dan porselin putih untuk menampung lateks (rubbercups), dan pos 491 mengenai botol dan alat penyimpan lain dari gelas. Secara spesifik, perubahan pada pos 307 mengatur tarif untuk kertas bungkus tidak dikilaukan dalam gulungan dengan berat tertentu yang digunakan untuk membuat kantong "Bates" dan sejenisnya, serta barang-barang lain yang termasuk dalam pos ini. Perubahan pada pos 467 menetapkan tarif untuk mangkuk lateks. Perubahan pada pos 491 mengatur tarif untuk guci gelas dan botol-botol lain, termasuk botol untuk mengawetkan sesuatu dan stoples biasa.