di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023
Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 4/2022 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2022 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional tahunan. RKP ini disusun untuk menerjemahkan cita-cita dan tujuan negara ke dalam pembangunan yang lebih konkret, dengan fokus pada peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Penyusunan RKP dilakukan melalui koordinasi antara berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. RKP 2023 mencakup evaluasi RKP 2021, kerangka ekonomi makro, strategi pengembangan wilayah, dan strategi pendanaan pembangunan. Dokumen ini juga memuat prioritas nasional, kerangka kelembagaan, kerangka regulasi, serta kerangka evaluasi dan pengendalian untuk memastikan pelaksanaan pembangunan nasional yang efektif dan efisien.