Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 2/2022 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2022Tanggal Penetapan:16 September 2022
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku16 September 2022
Tanggal Penetapan16 September 2022
Tempat PenetapanSekayu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif guna mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, yang meliputi kegiatan usaha sesuai program prioritas kabupaten, peningkatan perekonomian dan pendapatan masyarakat, kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan bahan baku lokal, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, kegiatan penelitian dan pengembangan, berorientasi ekspor, kontribusi bagi pelayanan publik dan peningkatan produk regional bruto, alih teknologi, industri pionir, dan penggunaan barang modal dalam negeri.

Bentuk insentif yang diberikan dapat berupa pengurangan pajak daerah dan retribusi daerah, bantuan modal dan/atau peralatan kerja, bantuan riset dan pengembangan, fasilitas pelatihan advokasi, serta bunga pinjaman rendah untuk usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi. Bentuk kemudahan penanaman modal meliputi penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan melalui PTSP, kemudahan akses pemasaran, investasi langsung konstruksi, penanaman modal di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan sertifikasi dan standarisasi, akses tenaga kerja, pasokan bahan baku, dan fasilitasi promosi.

Jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang menjadi fokus pengembangan meliputi sektor pariwisata dan kebudayaan, pendidikan, ekonomi kreatif, pangan, infrastruktur, energi, dan jasa industri. Usaha yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan meliputi usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi, usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, usaha yang memprioritaskan keunggulan kabupaten, usaha yang telah mendapatkan fasilitas dari pemerintah pusat, dan usaha lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Penanam Modal yang mendapatkan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pencabutan haknya sebagai Penerima Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal.