Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 3/2013 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2013Tanggal Penetapan:18 Februari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku18 Februari 2013
Tanggal Penetapan18 Februari 2013
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, dan untuk meningkatkan pembangunan serta pelayanan masyarakat di bidang retribusi.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau memanfaatkan jasa pelayanan Tera/Tera Ulang. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum.

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Biaya meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.

Setiap orang atau badan usaha yang mendapatkan jasa Pelayanan Tera/Tera Ulang wajib membayar retribusi. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis alat UTTP (Ukuran, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) dan dibedakan antara tera/pengesahan/pembatalan dan tera ulang/pengesahan. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bupati sebagai dasar untuk menetapkan besarnya retribusi yang terutang. Retribusi dipungut di wilayah operasional kegiatan Pelayanan Tera/Tera Ulang, yaitu dalam wilayah Kabupaten Buton Utara. Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Tata cara pembayaran dan tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan/Keputusan Bupati.

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Semua hasil pemungutan retribusi disetor ke Kas Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.