Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Gas Negara Tbk

Juga dikenal sebagai: PP 82/2008 · PP No. 82 Tahun 2008 · PP Nomor 82 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Investasi & Penanaman ModalPertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Gas Negara Tbk
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2008 ini merupakan peraturan baru yang bersifat khusus (spesifik) dan mengatur penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Peraturan ini bukan merupakan keseluruhan peraturan umum baru tentang penyertaan modal, melainkan tindakan administratif-perundang‑undangan yang menetapkan penambahan modal untuk entitas tertentu.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak secara tegas mencabut atau menggantikan peraturan pemerintah lain. Dalam teksnya tidak terdapat ketentuan pencabutan terhadap peraturan lain. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa peraturan ini tidak menggantikan peraturan sebelumnya.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak memuat ketentuan amandemen terhadap peraturan tertentu. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 (pendirian/transformasi Perum Gas Negara menjadi Persero) serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 (tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara), tetapi tidak mengubah atau mengubah bunyi ketentuan peraturan‑peraturan tersebut. Dengan demikian peraturan ini bukan perubahan formal (amandemen) atas peraturan yang ada.

  • Status Berlaku

    • Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu tanggal 31 Desember 2008.

    • Peraturan ini telah diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 213, sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat sejak tanggal pengundangan tersebut.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    • Tujuan utama peraturan adalah meningkatkan kapasitas usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk melalui penambahan penyertaan modal negara yang bersumber dari proyek pembangunan jaringan distribusi gas pada APBN 2003.

    • Latar belakang hukum dan fakta: proyek pembangunan jaringan distribusi gas dibiayai dari APBN 2003 telah dilaksanakan sehingga perlu dikapitalisasi menjadi penyertaan modal negara ke PGN; dasar hukum pelaksanaan adalah ketentuan Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 mengenai tata cara penyertaan modal.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban Negara: melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk sebesar nilai yang ditetapkan di dalam Pasal 2.

    • Hak PGN: menerima penyertaan modal tersebut sebagai tambahan modal saham dan menyesuaikan struktur permodalan sesuai ketentuan perundang‑undangan serta peraturan perseroan.

    • Peraturan menetapkan nilai nominal penyertaan modal dan rinciannya per lokasi proyek sehingga menjadi kewajiban administratif bagi instansi pelaksana untuk mencatat dan menatausahakan nilai tersebut sesuai ketentuan perbendaharaan dan penyertaan modal (rujukan ke PP 44/2005).

  • Prinsip‑prinsip Utama

    • Kepatuhan terhadap ketentuan hukum (pelaksanaan penyertaan modal didasarkan pada UU dan PP yang relevan, terutama UU BUMN dan UU Perbendaharaan).

    • Akuntabilitas dan penatausahaan — nilai penyertaan modal harus dicatat dan ditatausahakan sesuai prosedur yang diatur untuk modal negara.

    • Spesifikitas — tindakan penyertaan modal ini bersifat spesifik untuk PGN dan proyek yang telah dibiayai APBN 2003.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Peraturan menetapkan mekanisme substantif berupa pengakuan penyertaan modal negara yang bersumber dari hasil pelaksanaan proyek APBN 2003 dan menetapkan jumlah serta rincian lokasi proyek (Pasal 2 ayat (1) dan (2)).

    • Rincian teknis pelaksanaan (mis. tata cara pencatatan, penerbitan saham, perubahan struktur pemilikan, penatausahaan) tidak diatur rinci dalam PP ini, melainkan dirujuk pada ketentuan yang lebih umum seperti Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN/Perseroan Terbatas serta ketentuan perbendaharaan negara.

    • Penetapan efektifitas pemberlakuan dilaksanakan dengan pengundangan; kewenangan pelaksana teknis ditentukan oleh peraturan dan mekanisme administrasi yang relevan.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    • Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 31 Desember 2008 (Pasal 3).

    • Implementasi administratif penambahan modal harus dilaksanakan segera setelah pengundangan sesuai mekanisme pencatatan penyertaan modal negara dan ketentuan perundang‑undangan terkait.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    • Peraturan ini secara spesifik menerapkan penambahan modal kepada entitas yang sudah ada, yaitu PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Dengan pengundangan, PGN memperoleh hak untuk mencatat penambahan modal tersebut dalam struktur permodalannya.

    • Tidak ada ketentuan transisional terperinci tentang langkah‑langkah administratif atau jadwal bertahap dalam PP ini; pelaksanaan teknis mengikuti ketentuan penatausahaan modal negara yang lebih umum (mis. PP 44/2005) dan prosedur internal PGN serta instansi terkait.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    • PP ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian tertentu bagi PGN atau instansi terkait selain ketentuan umum bahwa peraturan berlaku sejak diundangkan. Oleh karena itu tidak ada batas waktu eksplisit dalam teks untuk tindakan administratif lanjutan.

  • Grandfathering Clauses

    • Teks peraturan tidak memuat klausul grandfathering (pengecualian retroaktif) eksplisit. Penambahan penyertaan modal bersifat pengakuan/kapitalisasi atas proyek yang sudah dibiayai oleh APBN 2003, sehingga secara substantif merupakan pengakuan belakangan terhadap pengeluaran sebelumnya, namun tidak dinyatakan sebagai pengecualian hukum terhadap ketentuan lain.

Tidak mengatur sanksi