Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pemecahan Desa Cikarang Menjadi Desa Karang Mekar Kecamatan Jampangkulon

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 5/2004 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2004Tanggal Penetapan:5 Februari 2004
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemecahan Desa Cikarang Menjadi Desa Karang Mekar Kecamatan Jampangkulon
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku05 Februari 2004
Tanggal Penetapan05 Februari 2004
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan yang ada.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan Desa Cikarang di Kecamatan Jampangkulon menjadi dua desa, yaitu Desa Cikarang dan Desa Karang Mekar. Latar belakang pemecahan desa ini adalah usulan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Cikarang Nomor 02 Tahun 2002, yang dinilai perlu untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. Pemecahan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dua desa baru dengan batas-batas wilayah yang jelas. Desa Cikarang memiliki luas wilayah kurang lebih 951,337 Ha dan Desa Karang Mekar memiliki luas wilayah kurang lebih 945,255 Ha, dengan batas-batas yang telah ditentukan. Wilayah desa juga dibagi ke dalam dusun-dusun, dengan pusat pemerintahan desa yang ditetapkan di dusun tertentu.

Peraturan ini juga mengatur sumber pendapatan dan kekayaan desa yang baru dibentuk, termasuk hasil kekayaan desa, pungutan desa yang sah, urunan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong-royong, pendapatan asli desa yang sah, pendapatan dari Pemerintah Kabupaten, bantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, serta sumbangan dari pihak ketiga. Kekayaan Desa Cikarang sebelum dipecah dibagi antara kedua desa baru sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pemerintahan desa, termasuk laporan pertanggungjawaban Kepala Desa Cikarang sebelum pemecahan, pembentukan BPD di masing-masing desa baru, dan pengisian jabatan Kepala Desa di Desa Karang Mekar melalui pengusulan Pejabat Kepala Desa dan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.

(-)

(-)