Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 2784 Tahun 2026

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 2784 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 881 Tahun 2025 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Peralatan Masak (Cookware) dari Logam serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flatware) secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Kepmenperin 2784/2026 · Kepmenperin No. 2784 Tahun 2026 · Kepmenperin Nomor 2784 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2026Tanggal Penetapan:8 Juni 2026
Perdagangan Dalam NegeriIndustri Logam, Mesin, Alat Transportasi, & Elektronika (ILMATE)Pembangunan Industri

Informasi

TipeKeputusan Menteri Perindustrian
Tanggal Berlaku08 Juni 2026
Tanggal Penetapan08 Juni 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 881 Tahun 2025 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Peralatan Masak (Cookware) dari Logam serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flatware) Secara Wajib.

Keputusan Menteri ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk produk peralatan masak (cookware) dari logam serta peralatan makan dan perlengkapan masak dari baja tahan karat (stainless steel flatware). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperbarui daftar lembaga penilaian kesesuaian yang berwenang melakukan sertifikasi dan pengujian produk tersebut. Secara substansial, keputusan ini menetapkan daftar terbaru Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Uji, baik untuk barang hasil produksi dalam negeri maupun barang asal impor. Penunjukan lembaga-lembaga tersebut mencakup kewenangan untuk melakukan penilaian kesesuaian terhadap SNI 8752:2020 dan SNI 8753:2020. Perubahan ini memastikan bahwa proses penilaian kesesuaian dilakukan oleh lembaga yang telah memenuhi kriteria evaluasi terbaru dari Kementerian Perindustrian.

1. Lembaga Sertifikasi Produk yang tidak ditunjuk kembali dan sedang memproses penilaian kesesuaian, masih dapat menyelesaikan proses tersebut dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Keputusan Menteri ini berlaku. 2. Lembaga Sertifikasi Produk yang tidak ditunjuk kembali wajib melimpahkan klien kepada Lembaga Sertifikasi Produk yang baru ditunjuk setelah Sertifikat SNI terbit. 3. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri melakukan koordinasi pelimpahan klien dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Keputusan Menteri ini berlaku. 4. Produk yang sudah beredar sebelum Keputusan Menteri ini berlaku dan menggunakan penandaan Lembaga Sertifikasi Produk lama tetap dapat beredar.

(-)