Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1998

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 6/1998 · Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 1998 · Perda Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 1998Tanggal Penetapan:5 Maret 1998
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel dan Restoran
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku12 November 1998
Tanggal Penetapan05 Maret 1998
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotapraja Surakarta Nomor 8 Tahun 1960 jo. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pajak Pembangunan I (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1990 Nomor 8 Seri A Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel dan Restoran di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Pembangunan I menjadi Pajak Hotel dan Restoran. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak dikenakan atas setiap pelayanan di hotel dan/atau restoran. Objek pajak meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan khusus tamu hotel, jasa persewaan ruangan, dan penjualan makanan/minuman di tempat. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan tersebut. 2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran kepada hotel dan/atau restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% atau 5% dari jumlah pembayaran, tergantung jenis hotel dan restoran. Rumah makan khusus bagi masyarakat kurang mampu dibebaskan dari pajak. 3. **Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak:** Pajak dipungut di wilayah daerah. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. 4. **Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD):** Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. 5. **Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak:** Walikotamadya menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan SKPD. Wajib Pajak yang membayar sendiri menggunakan SPTPD untuk menghitung dan menetapkan pajak terutang. Dalam jangka waktu 5 tahun, Walikotamadya dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN. 6. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak:** Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan. Penagihan dilakukan dengan Surat Tegoran, Surat Paksa, dan penyitaan jika Wajib Pajak tidak melunasi hutang pajak. 7. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak:** Walikotamadya dapat memberikan keringanan dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak. 8. **Keberatan dan Banding:** Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Walikotamadya dan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.