Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel dan Restoran di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Pembangunan I menjadi Pajak Hotel dan Restoran.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak dikenakan atas setiap pelayanan di hotel dan/atau restoran. Objek pajak meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan khusus tamu hotel, jasa persewaan ruangan, dan penjualan makanan/minuman di tempat. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan tersebut.
2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran kepada hotel dan/atau restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% atau 5% dari jumlah pembayaran, tergantung jenis hotel dan restoran. Rumah makan khusus bagi masyarakat kurang mampu dibebaskan dari pajak.
3. **Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak:** Pajak dipungut di wilayah daerah. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
4. **Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD):** Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
5. **Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak:** Walikotamadya menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan SKPD. Wajib Pajak yang membayar sendiri menggunakan SPTPD untuk menghitung dan menetapkan pajak terutang. Dalam jangka waktu 5 tahun, Walikotamadya dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN.
6. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak:** Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan. Penagihan dilakukan dengan Surat Tegoran, Surat Paksa, dan penyitaan jika Wajib Pajak tidak melunasi hutang pajak.
7. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak:** Walikotamadya dapat memberikan keringanan dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
8. **Keberatan dan Banding:** Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Walikotamadya dan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.