Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 9/2022 · Permendag No. 9 Tahun 2022 · Permendag Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2022Tanggal Penetapan:23 Februari 2022
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Maret 2022
Tanggal Penetapan23 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis berikut disusun sebagai kajian historis terhadap naskah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2022 yang disampaikan sebagai dokumen yang pernah diberlakukan secara terbatas.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Masa berlaku menurut teks peraturan: Peraturan ini secara eksplisit menetapkan masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) yang diatur pada Pasal 4 yaitu terhitung dari 1 Maret 2022 sampai dengan 31 Maret 2022. Dengan demikian ketentuan HPE yang tercantum adalah bersifat temporer untuk periode tersebut.

  • Status setelah 31 Maret 2022: Berdasarkan Pasal 5, apabila HPE baru belum ditetapkan setelah masa berlaku berakhir, nilai HPE dalam Lampiran Peraturan ini dinyatakan tetap dapat digunakan sebagai dasar penghitungan bea keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru. Namun, naskah yang menjadi obyek analisis ini kini dikategorikan tidak berlaku (INACTIVE) untuk tujuan pengaturan berkelanjutan karena telah melewati periode efektifnya dan/atau telah digantikan oleh penetapan administrasi/peraturan selanjutnya.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Tidak ada pengganti eksplisit yang disebutkan di dalam teks Peraturan ini. Peraturan hanya menyatakan ketentuan temporer HPE dan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2022 (Pasal 6). Naskah ini sendiri tidak menyatakan regulasi pengganti yang mencabut atau menggantikan seluruh isi Permen 09/2022.

  • Kemungkinan pengganti/lanjutan: Secara praktik administratif, HPE dan mekanisme penghitungan bea keluar biasanya diperbarui melalui peraturan menteri berikutnya atau penetapan teknis oleh instansi terkait (Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan). Jika ada penggantian, maka itu berupa Peraturan Menteri atau Keputusan teknis berikutnya yang menetapkan HPE baru atau mengatur mekanisme bea keluar atas produk pertambangan.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Perubahan/riwayat yang tercantum dalam naskah: Peraturan ini pada Pasal 6 secara jelas mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2022. Di luar itu, teks tidak mencantumkan amandemen lain terhadap Permen 09/2022.

  • Catatan historis: Dokumen ini merupakan bagian dari rangka pengaturan HPE yang rutin diupdate; riwayat selanjutnya (mis. apakah kemudian dicabut, diperpanjang, atau diganti) tidak disebutkan dalam naskah dan harus diverifikasi dari basis data peraturan resmi atau promulgasi berikutnya.

Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu
  • Tujuan: Melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor, dengan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan bea keluar sehingga memudahkan penghitungan dan penegakan tarif bea keluar (konsideran a dan pasal-pasal pembuka).

  • Latar belakang: Kebutuhan untuk memiliki dasar harga acuan yang sistematis dan terpadu (HPE) untuk produk pertambangan agar perhitungan bea keluar dapat dilakukan secara objektif dan konsisten, setelah melakukan koordinasi antarinstansi teknis.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban (implisit/operasional): Penetapan HPE oleh Kementerian Perdagangan, penggunaan HPE tersebut sebagai dasar penghitungan bea keluar oleh Menteri Keuangan (Pasal 3), serta kewajiban antarinstansi untuk melakukan koordinasi dan usulan tertulis sebelum penetapan (konsideran dan Pasal 1).

  • Hak/Wewenang: Kementerian Perdagangan berwenang menetapkan HPE; Kementerian Keuangan berwenang menggunakan HPE sebagai dasar perhitungan bea keluar; instansi teknis berhak mengajukan usulan tertulis dan mengikuti rapat koordinasi.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Karakter temporer: Peraturan ini secara substansial bersifat temporer karena menetapkan HPE untuk periode tertentu (1–31 Maret 2022). Ketiadaan ketentuan permanen untuk HPE pada teks berarti berlakunya sangat terbatas.

  • Pencabutan atau tidak berlakunya secara faktual dapat terjadi karena beberapa alasan yang relevan secara umum: berakhirnya periode yang diatur, diterbitkannya Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri/PMK berikutnya yang menetapkan HPE baru atau mengatur mekanisme berbeda, atau penyesuaian kebijakan ekspor yang lebih luas. Dalam dokumen ini tidak tertulis bahwa Permen 09/2022 sendiri dicabut oleh peraturan tertentu; namun secara praktik ia menjadi tidak berlaku setelah periode dan setelah adanya peraturan pengganti/penetapan HPE selanjutnya.

Dampak Pencabutan (Historis)
  • Teknis administrasi: Bila peraturan berakhir atau digantikan, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus mengacu pada HPE baru atau ketentuan transisi (Pasal 5) untuk pelaksanaan penghitungan bea keluar.

  • Ekonomi dan kepatuhan: Perubahan atau berakhirnya HPE dapat mempengaruhi besaran bea keluar yang harus dibayar eksportir, arus kas perusahaan tambang, dan potensi pendapatan negara. Pencabutan tanpa transisi yang jelas dapat menimbulkan ketidakpastian bagi eksportir.

  • Hukum dan penyelesaian perkara: Perkara atau sengketa yang terkait penghitungan bea keluar berdasarkan HPE periode ini harus diselesaikan mengacu pada ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa (prinsip lex prospicit/lex retro tidak berubah) dan aturan peralihan yang relevan.

Ketentuan Peralihan pada Saat Dicabut / Masa Berakhir
  • Pasal 5 (ketentuan transisi utama): Menetapkan bahwa apabila masa berlaku HPE telah berakhir dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap dinyatakan berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru. Ketentuan ini memberikan jembatan hukum untuk menghindari kekosongan pengaturan.

  • Pasal 6 (hubungan antarperaturan): Pada saat Permen 09/2022 mulai berlaku, Permen Perdagangan Nomor 04 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku — ini menunjukan pola penggantian bersifat periodik antar-permen yang mengatur HPE.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Transisi administratif umumnya dilakukan melalui:

    • Penetapan HPE baru oleh Kementerian Perdagangan (melalui Peraturan Menteri atau Keputusan teknis) setelah koordinasi dengan instansi terkait.

    • Pemberitahuan dan pengundangan yang sesuai sehingga Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat menyesuaikan penghitungan bea keluar.

  • Dalam hal dokumen ini sudah tidak berlaku, transisi praktis berarti: (i) otoritas mempublikasikan HPE baru; (ii) otoritas fiskal memakai HPE baru untuk penghitungan bea keluar; dan (iii) eksportir diberi pedoman pelaksanaan sesuai periode berlaku.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Hak dan kewajiban yang timbul selama masa berlaku (mis. kewajiban pembayaran bea keluar berdasarkan HPE yang ditetapkan pada periode tersebut) tetap dapat ditegakkan walaupun peraturan pokok sudah tidak berlaku, sepanjang peristiwa hukum (mis. ekspor, pelunasan bea keluar, atau keberatan administratif) terjadi di masa berlakunya ketentuan tersebut.

  • Ketentuan transisi (Pasal 5) menjaga kontinuitas kewajiban pembayaran bea keluar dengan tetap menggunakan HPE Lampiran sampai HPE baru ditetapkan.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administratif atau sengketa pajak/cukai yang muncul dari perhitungan bea keluar berdasarkan HPE periode ini harus diselesaikan berdasarkan peraturan dan fakta yang berlaku pada saat kejadian. Prosedur keberatan dan banding pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau pengadilan pajak/cukai tetap tersedia sesuai peraturan yang mengatur sanksi dan penyelesaian sengketa.

  • Jika ada ketidakjelasan akibat pergantian peraturan, praktik penyelesaian akan merujuk pada ketentuan peralihan di peraturan pengganti dan prinsip-prinsip hukum administrasi negara.

Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Teks Peraturan ini tidak secara eksplisit menetapkan sanksi administratif atau pidana khusus. Peraturan fokus pada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan mekanisme penetapan/masa berlaku.

  • Sumber sanksi historis: Ketidakpatuhan terhadap kewajiban terkait bea keluar dan ketentuan ekspor umumnya dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan lain yang relevan, antara lain:

    • Undang-Undang Kepabeanan (UU No. 10/1995 dan perubahan): ketentuan mengenai sanksi kepabeanan/administratif maupun pidana terkait deklarasi dan pembayaran bea.

    • Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan (termasuk PMK tentang penetapan barang yang dikenakan bea keluar dan tarifnya) yang mengatur tata cara pemungutan dan sanksi administratif terkait bea keluar.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut / Tidak Berlaku
  • Sanksi yang bersumber dari peraturan lain (mis. UU Kepabeanan, PMK) tetap berlaku meskipun Permen 09/2022 telah lewat masa berlakunya. Karena Permen 09/2022 tidak memuat sanksi tersendiri, tidak ada sanksi khusus yang otomatis hilang selain fungsi operasional HPE sebagai dasar penghitungan.

  • Untuk tindakan administratif yang diberlakukan berdasarkan HPE periode ini (mis. penetapan bea keluar dan pungutan), penegakan dan penyelesaian tetap dapat dilanjutkan menurut ketentuan pokok hukum dan peraturan pelaksana yang relevan.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Jika terdapat proses penagihan, keberatan, atau pemeriksaan yang telah dimulai ketika peraturan ini masih berlaku, proses tersebut umumnya akan dilanjutkan dan diselesaikan menurut ketentuan hukum yang berlaku pada saat terjadinya tindakan (mis. dasar HPE yang digunakan pada saat penetapan). Penuntutan atau pemulihan dana tetap mengikuti prosedur administratif dan peradilan yang berlaku.

  • Rekomendasi praktis (historis): pihak-pihak yang terkena tindakan administratif pada masa berlakunya HPE sebaiknya merujuk pada dokumentasi penetapan HPE, bukti transaksi, dan ketentuan peralihan saat mengajukan keberatan atau penyelesaian hukum.

Catatan akhir: Analisis ini disusun sebagai kajian historis dan administratif karena dokumen Permen Perdagangan Nomor 09 Tahun 2022 yang dianalisis bersifat temporal dan untuk tujuan ini dinyatakan tidak berlaku. Untuk kepastian hukum mutakhir (apakah telah ada peraturan pengganti, atau pembatalan formal), perlu verifikasi pada basis data peraturan nasional (Berita Negara, JDIH Kementerian Perdagangan, dan/atau portal peraturan pemerintah) dan/atau konfirmasi dari instansi terkait.