Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 8/2021 · Peraturan BIG No. 8 Tahun 2021 · Peraturan BIG Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2021Tanggal Penetapan:19 Maret 2021
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaPelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku19 Maret 2021
Tanggal Penetapan19 Maret 2021
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial (BIG). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis PNBP pada BIG meliputi penerimaan dari penjualan produk IG dasar dan tematik, buku terkait IG, produk penginderaan jauh, jasa penyelenggaraan IG, jasa pelatihan geospasial, jasa penggunaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan geospasial, jasa penggunaan alat pengumpulan data geospasial, dan jasa royalti.
  2. Persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk jenis PNBP tertentu kepada pihak tertentu (lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, TNI, Polri, pemerintah daerah, institusi pendidikan dalam negeri, dan institusi penelitian dalam negeri) dengan peruntukan yang tidak bersifat komersial (tugas kenegaraan/pemerintahan, proses belajar mengajar, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan/mitigasi bencana).
  3. Tata cara pengajuan permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah), termasuk pihak yang berwenang menandatangani permohonan dan informasi yang harus dimuat dalam permohonan.
  4. Kerja sama penjualan jenis PNBP berupa IG Dasar dan IG Tematik melalui pemberian lisensi penjualan produk IG kepada orang perorangan dan/atau badan hukum.
  5. Tarif yang dikenakan kepada pemohon lisensi penjualan produk IG (70% untuk produk cetak dan 90% untuk produk digital dari tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah).
  6. Kewajiban dan larangan bagi pemegang lisensi penjualan produk IG.
  7. Pembangunan dan pengelolaan sistem informasi dan transaksi penjualan produk IG oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan layanan jasa dan produk geospasial.
  8. Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penggunaan produk IG dan pelaksanaan lisensi penjualan produk IG oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan layanan jasa dan produk geospasial.

(-)

1. Pemohon yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 akan dikenai sanksi. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengakhiran perjanjian penggunaan lisensi; dan/atau b. pencantuman dalam daftar hitam lisensi penjualan produk IG selama 1 (satu) tahun.