Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 3 yang bertujuan untuk meningkatkan modal, jangkauan operasional, mutu pelayanan air minum kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), jumlah sambungan air minum, dan menunjang pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 4 terkait peningkatan dan penguatan struktur modal PDAM dengan penyertaan modal sebesar Rp. 14.500.000.000,00 yang akan direalisasikan dalam kurun waktu 5 tahun. Sumber penyertaan modal berasal dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunannya dibatasi. Pemenuhan penyertaan modal setiap tahun dianggarkan dalam APBD. Di antara Bab III dan Bab IV disisipkan Bab IIIA dan Pasal 5A yang mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.