Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 11/2013 · Perda Kabupaten Poso No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2013Tanggal Penetapan:4 September 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku05 September 2013
Tanggal Penetapan04 September 2013
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 3 yang bertujuan untuk meningkatkan modal, jangkauan operasional, mutu pelayanan air minum kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), jumlah sambungan air minum, dan menunjang pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 4 terkait peningkatan dan penguatan struktur modal PDAM dengan penyertaan modal sebesar Rp. 14.500.000.000,00 yang akan direalisasikan dalam kurun waktu 5 tahun. Sumber penyertaan modal berasal dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunannya dibatasi. Pemenuhan penyertaan modal setiap tahun dianggarkan dalam APBD. Di antara Bab III dan Bab IV disisipkan Bab IIIA dan Pasal 5A yang mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)