Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 24/2012 · Perka Arsip Nasional No. 24 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaMateri Muatan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku11 Februari 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keseragaman dalam format dan kerangka materi muatan peraturan daerah, dengan tetap memperhatikan kearifan lokal masing-masing daerah. Lembaga kearsipan nasional bertanggung jawab dalam pembinaan kearsipan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dalam penyelenggaraan kearsipan. Materi muatan peraturan daerah terdiri dari materi muatan umum dan khusus. Materi muatan umum mencakup bahan acuan normatif, teknik perumusan, dan ruang lingkup pemberlakuan peraturan daerah. Materi muatan khusus meliputi penetapan kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip, pengamanan dan evaluasi, kerjasama antar daerah, pembiayaan, ketentuan larangan, sanksi, kelembagaan penyelenggara kearsipan, penaatan dan penegakan hukum, ketentuan peralihan, ketentuan penutup, dan penjelasan.

1. Ketentuan peralihan diatur dalam materi muatan khusus yang mencakup ketentuan peralihan sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan.

1. Ketentuan sanksi diatur dalam materi muatan khusus yang mencakup ketentuan sanksi sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan.