Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberian Biaya Operasional

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 15/2003 · Perda Kota Magelang No. 15 Tahun 2003 · Perda Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2003Tanggal Penetapan:30 Oktober 2003
Aparatur Sipil NegaraPajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Biaya Operasional
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku31 Oktober 2003
Tanggal Penetapan30 Oktober 2003
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1988 tentang Pemberian Uang Perangsang.

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2003 mengatur tentang pemberian biaya operasional kepada pemungut langsung dan tidak langsung/pejabat pungut atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Daerah di Kota Magelang. Tujuan pemberian biaya operasional ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai serta meningkatkan mobilitas/operasional dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah. Biaya operasional ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan daerah dan diperhitungkan atas dasar persentase dari realisasi penerimaan yang dikelola/disetorkan ke Kas Daerah atau melalui Dinas Pendapatan. Besarnya biaya operasional ditetapkan 5% dari realisasi penerimaan, dengan pembagian 2,5% untuk pemungut langsung dan 2,5% untuk pemungut tidak langsung/pejabat pungut. Pemberian biaya operasional dilaksanakan setiap bulan sekali, dan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Walikota.

1. Pemberian Biaya operasional yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berlaku bagi seluruh pendapatan asli daerah sepanjang belum diatur tersendiri dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan.

(-)