Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 33 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 33 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN SARANG BURUNG WALET

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 33/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 33 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 33 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN SARANG BURUNG WALET
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanSei Rampah

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 33 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Sarang Burung Walet dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan daerah melalui pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet yang berkelanjutan.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin untuk pengelolaan, pengusahaan, dan pemanfaatan sarang burung walet, baik di habitat alami maupun di luar habitat alami. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu, yang meliputi biaya administrasi, pengecekan dan pengukuran ruang usaha, pemeriksaan, serta transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian.

Besarnya retribusi dihitung berdasarkan tarif dasar yang berbeda untuk habitat alami dan di luar habitat alami. Untuk habitat alami, perhitungan didasarkan pada luas lokasi usaha, sedangkan untuk di luar habitat alami, perhitungan didasarkan pada indeks ketinggian bangunan. Setiap orang atau badan yang melakukan usaha pengelolaan sarang burung walet wajib memiliki izin yang dapat dicabut jika melanggar ketentuan yang berlaku.

Pengusaha pengelola/pemimpin usaha memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mentaati perjanjian kerjasama dengan karyawan, menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar lokasi pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet. Mereka juga dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengoperasikan usaha melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam izin usaha.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).