Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 3/2012 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2012Tanggal Penetapan:27 Juli 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku27 Juli 2012
Tanggal Penetapan27 Juli 2012
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2010 Nomor 18 Seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 16 Seri A).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.078.602.748.021,00 dan belanja sebesar Rp. 1.037.963.356.757,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 40.639.391.264,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 57.915.631.722,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.194.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 55.721.631.722,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 adalah Rp. 96.361.022.986,00. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.812.824.691.542,00, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.863.958.526,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.810.960.733.016,00. Laporan Arus Kas menyajikan saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, serta saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)